Welcome In Blogg Andi Ari Setyawan

Selasa, 17 November 2015

Mengenal Bintik Putih Pada Kuku, Apakah Berbahaya?
http://bidanku.com/images/mengenal-bintik-putih-pada-kuku-apakah-berbahaya.JPG

Tubuh kita akan memberikan suatu tanda ketika ada suatu hal yang berubah. Termasuk tekstur, warna dan titik-titik putih pada kuku yang menunjukan beberapa kondisi kesehatan. Namun, sebagian besar orang Indonesia banyak beranggapan bahwa bintik putih pada kuku diartikan sebagai tanda ada seseorang yang mengagumi atau justru membenci orang tersebut. Lantas apa sebenarnya, apakah arti dari bintik putih yang terdapat pada kuku tangan maupun kuku di kaki?

Bintik putih yang muncul di kuku bisa membuat seseorang bertanya-tanya apakah pemicunya karena sebagan besar orang tak menyadari sebabnya hingga tiba-tiba saja muncul bintik putik pada kuku. Kondisi seperti ini mungkin pernah anda alami. Sebagian besar dari anda mungkin merasa khawatir jika bintik tersebut merupkan sinyal dari tubuh anda bahwa tubuh mengalami sesuatu yang salah. Lantas benarkah demikian? Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita kenali apa itu bintik putih pada kuku.

Apa itu bintik putih pada kuku?

Agar tak salah penafsiran, berikut ini kami jelaskan apa itu bintik putih pada kuku. Bintik putih pada kuku adalah sebuah fenomena yang dinamakan dengan Leukonychia. Mesikipun namanya terdengar begitu serius, namun umumnya kondisi ini tidak terlalu bahaya. Meskipun saat anda menunjukan bintik putih pada orang lain, dan mungkin mereka akan mengatakan bahwa itu artinya tubuh anda mengalami kekurangan kalsium atau zinc. Lantas benarkah demikian? Berikut ini kenali apa saja penyebabnya.

Penyebab Bintik Putih Pada Kuku

Penyebab umum terjadinya kondisi bintik putih pada kuku adalah karena terjadinya trauma ringan ataupun sedang pada kuku yang sedang tumbuh. Pertumbuhan kuku umumnya cenderung amat lambat, karenanya orang mungkin tidak menyadari trauma atau cedera yang terjadi pada minggu sebelumnya sampai akhirnya muncul tanda atau bintik berwarna putih pada kuku.

Kondisi seperti ini renta sekali dikaitkan dengan kekurangan atau kelebihan vitamin atau kalsium tertentu yang pada kenyataannya hal ini tidak sepenuhnya demikian. Noda putih atau bintik putih umunya banyak ditemukan pada kuku dibagian tangan dibandingkan dibagian jari kaki. Jika anda tidak mengingat cedera semacam apa yang dapat mengakibatkan kuku mengalami trauma, tak perlu risau, karena pada faktanya pertumbuhan kuku sangat lambat sehingga luka pada kuku dapat terjadi berminggu-minggu sebelum noda putih tampak pada kuku. Kemungkinan lain, bintik putih ini bisa menjadi tanda adanya infeksi ringan yang etrjadi pada kuku atau alergi atau efek samping dari pengobatan tertentu. Jadi saat anda sedang dalam masa penyembuhan dan konsumsi obat-obatan tertentu kemudian muncul bintik putih ini pada kuku, bisa jadi ini adalah reaksi dari obat-obatan yang anda konsumsi dan bukan tanda jika ada seseorang mengagumi atau membenci anda.

Jika bintik putih tersebut hanya mucul ada satu atau beberapa kuku pada jari anda. Maka tak perlu khawatir. Namun apabila bintik tersebut muncul begitu banyak pada kuku atau bahakn hampir mengenai seluruh kuku pada jari-jari anda, maka hal tersbeut patut ada waspadai. Hal tersebut karena mungkin saja terjadi kondis yang cukup serius dengan tubuh anda. Misalnya saja tubuh anda megalami penurunan fungsi pada ginjal, anemia atau bahkan diabetes. Dan apabila hal ini terjadi, baiknya anda disarankan untuk segera mendapatkan perhatian medis untuk mengetahui lebih spesifik apakah yang sedang terjadi dengan tubuh anda.

Lantas, Perlukan ke Dokter?

Jika anda mengalami leukonychia, apakah perlu ke dokter inilah pertnayana yang saat ini mungkin ada dibenak anda. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, apabila bintk putih tersebut hanya muncul pada bebebrapa kuku saja, maka anda tidak perlu khawatir. Hal ini mungkin saja hanya reaksi dari kuku yang mengalami luka. Namun, apabila jumlah bintik tersebut telah menyebar pada seluruh bagian kuku, maka ada baiknya segera temui dokter untuk mengetahui lebih jelasnya lagi kesehatan tubuh anda.

Sebenarnya ada beberapa jenis leukonychia, dan berikut ini adalah beberapa jenis leukonychia untuk dapat anda ketahui sebagai pengetahuan tambahan :

1. Leukonychia Totalis

Kondisi seperti ini terjadi apabila bintik putih menyerang seluruh bagian kuku. Pemicu dari kondisi ii bisa dikaitkan dengan penyakit tertentu, yang mana leukonychia jenis ini patut segera mendapatkan perhatian medis.

2. Leukonychia Punctata

Leukonychia jenis ini adalah leukonychia yang paling banyak dijumpai dimana bintik-bintik putih pada kuku nampak seperti titik-titik atau garis-garis kecil yang nampak pada kuku.

3. Leukonychia Striata

Leukonychia jenis terakhir ini terjadi apabila bintik putih pada kuku nampak seperti garis yang sejajar dengan pangkal kuku. Namun apapun jenisnya, satu hal yang pasti, kondisi seperti ini bukalah disebabkan karena tubuh mengalami kekurangan kalsium ataupun zinc seperti yang telah banyak diasumsikan banyak orang.

Jadi mulai, saat ini meskipun kuku terlihat cantik dan baik-baik saja bukan berarti kesehatan kuku terjaga dengan baik. Dan tidak ada salahnya, mulailah perhatiakn kesehatan kuku mulai saat ini. Tidak perlu pergi kesalon dengan melakukan pedicure atau manicure, namun anda cukup mengkonsumsi makanan yang mengandung nutrisi baik untuk kesehatan kuku, selain lebih murah manfaat lain dari buah-buahan tentunya bermanfaat pula untuk kesehatan organ tubuh lainnya. Dan sekarang anda tidak perlu khawatir jika terdapat bintik-bintik putih pada kuku. Karena hal ini semata-mata hanya sebagai reaksi dari kuku yang mengalami luka tanpa anda sadari.



Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina

A. Pendahuluan.

Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas yang diakibatkan salah satunya penyalah gunaan penggunaan fasilitas teknologi seperti internet. Sehingga tidak heran jika banyak remaja yang masih usia sekolah datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan dispensasi kawin karena harus secepatnya menikah demi status anak yang ada dalam kandungan hasil dari perbuatan zina.

B. Permasalahan.

Pada dasarnya, wanita baru boleh menikah jika ia sudah tidak dalam masa Iddah (masa tunggu setelah bercerai dengan suami). Salah satu macam iddah adalah bagi wanita yang hamil ialah sampai ia melahirkan. Sebagaimana Firman Allah swt dalam surat at-Talak ayat 4:

“Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya“.

Lalu bagaimana hukumnya jika hamil akibat zina? apakah ia harus menunggu melahirkan baru boleh menikah seperti iddahnya wanita yang hamil karena menikah?

C. Dalil-Dalil.

Q.S. al-Nisa’: ayat 24:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Q.S. an-Nur: 3:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

Q.S. An-Nur: 32:

وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
Dan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.

D. Pembahasan.

Pendapat Ulama:
Imam Nawawi:
Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah:

Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)

Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan:

Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga:

Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201)

Dalam kitab al-Bajuri disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

Perempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlak perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi pada ayat diatas, dan tidak dalil atau ‘ilat yang menunjukkan akan keharaman menikahinya. Wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, hal ini semakin dikuatkan dengan ketetapan bahwa anak dalam kandungannya itu tidak dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:

Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;

Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Dan masih banyak lagi pendapat ulama lainnya yang mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina boleh dan sah untuk dinikahi. Sehingga ketika masa hamil dan seterusnya pun halal untuk diwati’. Hal ini karena ayat di atas hanya khusus diperuntukkan bagi wanita hamil akibat dari adanya pernikahan yang sah secara syara’, termasuk nikah sirri dalam konteks ke-Indonesiaan, dimana masyarakat Indonesia menikahi nikah sirri jika tidak didaftarkan dan dilakukan di depan pegawai pencatat nikah namun syarat dan rukunnya terpenuhi secara syariat Islam.

Jika yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamilinya, maka hal itu diperbolehkan karena memang dalam surat An-Nur ayat 3 disebutkan:

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini (wanita) kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

Sementara itu, bagaimana hukumnya jika laki-laki yang belum pernah berzina ingin menikahi wanita yang pernah berzina? Imam an-Nawawi pernah dalam kitab al-Umm menyebutkan:

Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar atau pilihan untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman.

D. Kesimpulan

Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina pula (termasuk yang hamil akibat zina), pun sebaliknya.

Seorang laki-laki yang belum pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina (termasuk yang hamil akibat zina) walaupun hukumnya makruh, pun sebaliknya.